Connect with us

News

GUBERNUR MI HADIRI RAKOR OPERASI MANTAP BRATA, PENGAMANAN PEMILU 2024

Published

on

AMBON- Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Maluku menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Operasi Mantap Brata 2023-2024, dalam rangka pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Gedung A lantai lima Rupatama, Selasa, (10/10/2023).

Rakor dihadiri Gubernur Maluku Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Murad Ismail, Kapolda Maluku, Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, Pangdam XVI/Pattimura,Mayjen TNI Syafrial dan Pengadilan Tinggi Maluku, Dr. Erwin Mangatas Malau, Sekda Maluku, Sadali Ie, Ketua Provinsi Maluku, Danrem 151 Binaiya, Kabinda Maluku, Wakapolda Maluku, Danlantamal IX Ambon, Danlanud XVI Pattimura, Kajati Maluku, pejabat utama Polda Maluku – Kodam XVI/Pattimura dan lainnya.

Rakor ini sangat penting dalam persiapan Operasi Mantap Brata 2023-2024 untuk menjaga keamanan selama Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Koordinasi yang baik antara berbagai pihak adalah kunci keberhasilan dalam memastikan kelancaran dan keamanan proses demokrasi tersebut.

Mengenai kegiatan Rakor diatas, Gubernur Maluku Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Murad Ismail, menyampaikan beberapa hal. Pertama tentang potensi kerawanan pemilu tahun 2024 yang perlu disikapi oleh Pemda, TNI/Polri dan instansi terkait antara lain (1). pencalonan DPR/DPD/DPRD termasuk pasangan capres/cawapres serta kepala daerah, rawan euforia dari masa pendukung selama proses pendaftaran maupun deklaras. (2). Penetapan daftar pemilih tetap, caleg, capres/cawapres rawan penolakan atau gugatan, konflik internal dan eksternal partai politik (Unjuk rasa dan berpotensi rusuh). (3). Masa tenang yang berkaitan dengan serangan fajar (Money politik), pembersihan baliho / alat peraga kampanye tidak maksimal dan kampanye di media sosial.

Kedua, pemerintah daerah wajib memberikan dukungan penyelenggaraan terhadap pelaksanaan pemilu dan menjamin ketersediaan anggaran guna kelancaran penyelenggaraan pemilu yang demokratis, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Ketiga, optimalisasi peran Forkompinda, Forum Kerukunan antar Umat Beragama, TNI/Polri, BINDA dan instansi terkait serta berbagai elemen/lembaga kemasyarakatan lainnya dalam mengindentifikasi, menganalisa dan mengatasi setiap permasalahan yang mungkin timbul serta memantau dan mengkoordinasikan secara intensif dengan TNI/Polri beserta instansi terkait untuk mensukseskan pemilu 2024.

“Suksesnya penyelenggaraan pemilu 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, melainkan tanggung jawab pemerintah pusat/daerah dan TNI/Polri dalam pengamanan penyelenggaraan pemilu,” kata Gubernur.

Ditempat yang sama, Kapolda Maluku, Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif menyebut, salah satu tujuan pelaksanaan Rakor adalah untuk menyamakan persepsi dalam konteks pemilu. Hal ini penting untuk memastikan pemahaman yang sama tentang proses pemilu dan nilai-nilai demokrasi di antara semua pemangku kepentingan, juga sebagai upaya mencegah konflik dan meningkatkan integritas pemilu.

“terkait pemilu perlu adanya persamaan persepsi” kata Kapolda.

Ia menilai, peran yang jelas dan terdefinisi dengan baik dari semua pihak terkait dalam pemilu sangat penting. Ini termasuk pemerintah, lembaga pemilihan, partai politik, media, dan masyarakat sipil. Dengan setiap pihak memahami dan menjalankan tugasnya dengan baik, pemilu dapat berlangsung lebih transparan, adil dan demokratis.

“Adanya peran semua pihak sesuai tugas masing-masing,” ujar Kapolda.

Kapolda menegaskan, ketika semua pihak bekerja sesuai hukum dan menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku, banyak kendala dalam pemilu dapat teratasi. Ini adalah langkah penting untuk memastikan pemilu berjalan lancar dan demokratis.

Kapolda berharap, semua kendala dalam pemilu dapat teratasi agar proses pemilihan umum dapat berjalan dengan baik dan mencerminkan kehendak rakyat. Hal ini memerlukan kerja sama semua pihak terkait dan pematuhan terhadap prinsip-prinsip demokrasi.

“Diharapkan kendala dapat teratasi.
Bekerja sesuai UU sesuai tugas masing-masing,” harap Kapolda.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Maluku yang juga Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hanafi Renwarin, menjelaskan mengenai tahapan pemilihan umum tahun 2024. Secara dasar hukum, tahapan ini sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Berikut salah satu tahapan pemilihan umum tahun 2024 :

  1. Perencanaan Program dan Anggaran Pemilu (14 Juni 2022 – 14 Juni 2024).
  2. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu (29 Juli – 13 Desember 2022).
  3. Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih (14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023).
  4. Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023).
  5. Pencalonan : Anggota DPD (6 Desember 2022 – 25 November 2023). Anggota DPR – DPRD Provinsi / Kabupaten / Kota (24 April 2023 – 25 November 2023). Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 – 25 November 2023).
  6. Masa Kampanye Pemilu (28 November 2023 – 10 Februari 2024).
  7. Pemungutan Suara (14 Februari 2024).
  8. Penghitungan Suara (14 Februari 2024 – 15 Februari 2024).
  9. Penetapan Hasil Pemilu pada April 2024.
  10. Pengucapan Sumpah / Janji : DPR – DPD (1 Oktober 2024). Presiden – Wapres (20 Oktober 2024). DPRD Provinsi Kabupaten / Kota (Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggotanya DPRD). (BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA MALUKU).

Trending

Copyright © 2021 Humas Maluku