Connect with us

News

PJ GUBERNUR BUKA KEGIATAN SOSIALISASI UU TPKS DI MALUKU

Published

on

AMBON– Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Provinsi Maluku. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Pwnjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie, bertempat di Aula Lantai VII Kantor Gubernur, Kamis (24/10/2024).

Kegiatan ini dihadiri Pimpinan OPD terkait Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Komisioner Komnas Perempuan, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Salampessy beserta jajaran, Lembaga Layanan Perempuan dan Anak serta perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN).a

Penjabat Gubernur Sadali dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi kepada Komnas Perempuan atas inisiatif melaksanakan sosialisasi ini. Kegiatan ini sebagai upaya konkrit dalam mencegah, menangani, dan memulihkan korban kekerasan seksual.

“Kami berharap UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bukan semata-mata untuk dibaca dan digunakan sebagai dasar aturan saja, namun yang tidak kalah penting masyarakat harus mengetahui dan dapat berkontribusi dalam melakukan pencegahan kekerasan seksual
Begitu pula, pendekatan melalui edukasi yang berkesinambungan terutama kepada keluarga sebagai garda terdepan yang memfilter keluarga dari ancaman kekerasan seksual dan advokasi kepada masyarakat agar mereka berani dan berdaya untuk menyuarakan kekerasan seksual yang dialami, “ujarnya.

Ia juga mengajak pihak-pihak terkait, baik apparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, Lembaga Layanan maupun Lembaga-lembaga yang terkait bersama-sama pemerintah untuk mengawal pelaksanaan UU TPKS ini.

“Mari kita jadikan Provinsi Maluku sebagai contoh bagi daerah lain dalam upaya melindungi hak-hak perempuan dan anak, “tandasnya. (BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA MALUKU)

Trending

Copyright © 2021 Humas Maluku