Connect with us

News

Gubernur Maluku Serahkan Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

Published

on

AMBON – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, secara resmi menyerahkan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun. Penyerahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Maluku pada hari Rabu, 2 Juli 2025.

Turut hadir dalam rapat paripurna, Wakil Gubernur Maluku, Forkopimda Provinsi Maluku, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah Maluku, para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Gubernur menjelaskan bahwa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024 merupakan laporan keuangan konsolidasi dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku. Laporan ini menjadi perwujudan akuntabilitas atas penggunaan keuangan daerah. “Selama enam tahun berturut-turut, yaitu dari Tahun Anggaran 2019 hingga 2024, Pemerintah Provinsi Maluku berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap Pemeriksaan Laporan Keuangan,” jelas Gubernur. Ia menambahkan bahwa opini WTP adalah pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Gubernur juga merinci realisasi APBD Tahun Anggaran 2024,
yakni Pendapatan Daerah di anggarkan sebesar Rp. 3,27 triliun, terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp. 3,08 triliun atau 94,18%, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 652,24 miliar, pendapatan transfer (dana perimbangan) sebesar Rp. 2,42 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 4,89 miliar.

Pada komponen Belanja Daerah, Gubernur memaparkan, dianggarkan sebesar Rp. 3,23 triliun terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp. 3,04 triliun atau 93,95%, di mana realisasi belanja daerah tersebut terdiri atas belanja operasi Rp. 2,36 triliun, Belanja Modal Rp. 384,44 miliar, Belanja tak terduga Rp. 77,3 juta dan Belanja transfer sebesar Rp. 279,50 miliar.

Lebih lanjut, pada sisi pembiayaan daerah, direncanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 98,37 miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2023, sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 136,67 miliar, untuk pembayaran pokok hutang kepada PT SMI dan Pos Pembiayaan ini terealisasi 100%. “Bila diperhadapkan antara realisasi penerimaan pembiayaan daerah, maka diperoleh defisit pembiayaan netto sebesar Rp 38,35 miliar. Dengan demikian secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 3,08 triliun, jika diperhadapkan dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp 3,04 triliun, maka dihasilkan surplus Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 43,76 miliar,” jelasnya.

Surplus tersebut bila diperhadapkan dengan defisit pembiayaan netto sebesar Rp 38,35 miliar, menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 5,46 miliar, atau tepatnya Rp 5.462.910.395,11.

Lebih lanjut, Gubernur memaparkan neraca Pemerintah Provinsi Maluku per 31 Desember 2024, yang terdiri atas:Total Aset sebesar Rp 7,246 triliun, Total Kewajiban sebesar Rp 726,61 miliar, dan Total Ekuitas sebesar Rp 6,519 triliun. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Copyright © 2021 Humas Maluku

error: Content is protected !!