Connect with us

News

Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022 Diserahkan Wagub Orno ke Dewan

Published

on

AMBON, – Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Natanhiel Orno, menghadiri
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku di lantai II Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku, Selasa, (4/7/2023).

Dalam rapat tersebut, Wagub Orno menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022, kepada Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun.

Gubernur Maluku, Murad Ismail, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wagub Orno, menjelaskan realisasi APBD Tahun Anggaran 2022. Realisasi tersebut berdasarkan Peraturan Daerah provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022, dan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 63 Tahun 2002 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 105 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022.

  1. Pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp. 2,99 triliun terealisir sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp. 2,91 triliun atau 97,26 persen. Realisasi pendapatan Daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 637,95 miliar, pendapatan transfer (dana perimbangan) sebesar Rp. 2,273 triliun rupiah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 3,63 miliar.
  2. Pada komponen belanja daerah dianggarkan sebesar Rp. 3, 26 triliun terealisir sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp. 3,05 triliun atau 93,54 persen. Realisasi belanja daerah tersebut terdiri atas belanja operasi Rp. 2,21 triliun, belanja modal sebesar Rp. 561,81 miliar, belanja tak terduga sebesar Rp. 17,42 miliar dan belanja transfer sebesar Rp. 262, 97 miliar.
  3. Di sisi lain terhadap pembiayaan daerah bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp. 294,93 miliar dan terealisir sebesar Rp. 294,93 miliar atau 100 persen.
  4. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp. 28,78 miliar terealisir, sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp. 4,50 miliar atau 15,64 persen.
  5. Selanjutnya bila diperhadapkan antara realisasi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 294,93 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 4,50 miliar, maka diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp. 290,43 miliar.
  6. Dengan demikian secara keseluruhan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 2,91 triliun. Jika diperhadapkan dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp. 3,05 triliun, maka dihasilkan defisit APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar 137.659.891.972.47. atau Rp. 137, 6 miliar.
  7. Defisit APBD tersebut bila ditambahkan dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 290,43 miliar, maka diperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2022 sebesar 157.779.266.266.82. atau Rp. 157,7 miliar.
  8. Selanjutnya neraca pemerintah provinsi Maluku merupakan Laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah provinsi Maluku per 31 Desember 2022 yang terdiri atas total aset sebesar Rp. 6,69 triliun, total kewajiban sebesar Rp. 860, 91 miliar dan total ekuitas sebesar Rp. 5,83 triliun.

Disisi lain, Gubernur Maluku, menjelaskan penyampaian Ranperda dimaksud berupa laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai implementasi amanat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah.

“Laporan keuangan tersebut meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan,” jelas Gubernur.

Laporan keuangan pemerintah provinsi Maluku tahun anggaran 2022, kata Gubernur, merupakan laporan konsolidasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) lingkup pemerintah provinsi Maluku, sebagai perwujudan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah.

“Ucapan rasa syukur kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Besar dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, sehingga di tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022, pemerintah provinsi Maluku meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap pemeriksaan laporan keuangan. Opini WTP tersebut merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, sesuai kriteria yang telah ditetapkan,” kata Gubernur.

“Izinkan saya untuk menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada dewan untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan DPRD Provinsi Maluku, dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutup Gubernur.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, dihadiri sejumlah perwakilan Forkompinda lingkup pemerintah provinsi, ketua/wakil ketua dewan, sejumlah anggota dewan, Sekda Maluku Sadali Ie, sejumlah pimpinan OPD lingkup pemerintah provinsi dan lainnya. (BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA MALUKU).

Trending

Copyright © 2021 Humas Maluku