Connect with us

News

GUBERNUR MURAD SAMPAIKAN PESAN MENTERI KLH SITI NURBAYA TENTANG ANCAMAN POLUSI PLASTIK

Published

on

AMBON- Pemerintah Provinsi Maluku memperingati Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia Tahun 2023, yang dipusatkan di halaman Gedung Islamic Center, Selasa (11/7/2023).

Peringatan HLH Sedunia dihadiri langsung Gubernur Maluku Murad Ismail sekaligus menyampaikan sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, sejumlah pimpinan Forkopimda Provinsi Maluku, para pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku – Pemerintah Kota Ambon, LSM dan Pemerhati Lingkungan.

Dalam sambutannya yang disampaikan Gubernur, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc menyampaikan, polusi plastik adalah ancaman nyata yang berdampak pada setiap komunitas di seluruh dunia.

“Diproyeksi United Nation Environment Program (UNEP) pada tahun 2040 akan terdapat 29 juta ton plastik masuk ke ekosistem perairan,” ungkapnya.

Untuk mengakhiri polusi plastik ini, kata Menteri Siti, pada tanggal 2 Maret 2022 bertempat di Nairobi Kenya, sebanyak 175 perwakilan dari negara-negara di dunia menyatakan dukungannya terhadap kesepakatan internasional dengan “resolusi polusi plastik” (plastic pollution resolution) dan secara spesifik membahas soal penanggulangan polusi plastik dalam satu siklus penuh, mulai dari sumbernya sampai ketika berakhir di laut.

“Resolusi plastik ini adalah Langkah besar dalam upaya dunia memerangi polusi plastik mengingat semakin mengkhawatirkannya permasalahan plastik yang ikut berperan dalam tiga jenis krisis yang melanda planet kita, yakni perubahan iklim, kehilangan biodiversitas serta polusi,” ujarnya.

Ia menyampaikan, berdasarkan Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (sipsn.melhk.go.id) di tahun 2022, jelas Menteri Siti, Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5 persen diantaranya berupa sampah plastik.

“Pemerintah menargetkan bisa mengurangi sampah sebesar 30 persen di tahun 2025 dan dapat menangani tumpukan sampah sebelum ada kebijakan ini sebesar 70 persen pada 2025,” jelasnya.

Dalam hal ini, pemerintah, terang Menteri Siti, terus mengupayakan pengurangan sampah plastik dengan melakukan berbagai pengaturan diantaranya penerbitan UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, PP No. 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, dan PP 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik serta regulasi turunannya yang mengatur penanganan sampah mulai dari hulu sampai hilir, yang diberlakukan baik pada produsen, masyarakat umum, maupun pada pemerintah daerah.
Dalam konteks pengurangan sampah oleh produsen, dalam menjalankan usahanya menghasilkan sampah kemasan yang berdampak pada kelestarian lingkungan, telah diatur dalam UU No. 18 tahun 2008, dimana produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai sulit terurai oleh proses alam.

Bagi produsen pada sektor manufaktur, ritel dan jasa makanan dan minuman wajib melakukan pengurangan sampah yang berasal dari produk, wadah dan/atau kemasan melalui pendekatan 3R (reduce, reuse, dan recycle), yang dituangkan dokumen perencanaan pengurangan sampah kemasannya.

“Dan pada akhir tahun 2029 beberapa jenis plastik sekali pakai akan di phase-out, misalnya styrofoam untuk kemasan makanan, alat makan plastik sekali pakai, sedotan plastik, kantong belanja plastik, kemasan multilayer, kemasan berukuran kecil,” imbuhnya.

Terkait penanggulangan polusi plastik, KLHK, tegas Menteri Siti, akan terus mendorong pemerintah daerah untuk memiliki kebijakan dan strategi penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai ke pemrosesan akhir sampah.

Untuk itu, melalui peringatan Hari Lingkungan Sedunia ini, ia menyerukan untuk menggalakkan berbagai langkah dan upaya untuk mendorong kehidupan yang berkelanjutan secara kondusif agar lingkungan sehat.

“Sebagai negara dengan kearifan lokal yang tinggi, mari kita hidupkan kembali dan tanamkan pengetahuan dan pendekatan modern inovatif menuju negara yang lebih bersih, hijau dan bebas plastik.

Mari kita lakukan pembersihan plastik di pantai-pantai, kawasan konservasi, bantaran sungai, tempat-tempat umum dan banyak lagi, sehingga dapat memperkuat budaya kehidupan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan manusia dan alam,” tandasnya. (BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA MALUKU)

Trending

Copyright © 2021 Humas Maluku