Connect with us

News

DP3A GELAR WORKSHOP FINALISASI MATRIX RAD P3AKS PROVINSI MALUKU

Published

on

AMBON- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku melaksanakan Workshop Finalisasi Penyusunan Matriks Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial (RAD P3AKS).

Workshop dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum, Piterson Rangkoratat mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadali Ie, yang berlangsung di Hotel Everbright Ambon, Senin (28/8/2023).

Hadir dalam kegiatan Workshop, Perencana Ahli Muda Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan, Armi Sosilowati mewakili Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku, Inawati Thahir, Direktur Yayasan Budhi Bakti Pertiwi, Hanifa dan TIM, OPD terkait, Fasilitator penyusunan RAD P3AKS Prov. MALUKU dan peserta kegiatan baik dari perangkat Daerah atau Lembaga Masyarakat.
Rangkoratat saat membacakan sambutan tertulis Sekda Provinsi Maluku memberikan apresiasi dan terimakasih atas dukungan Kementerian PPPA RI dalam pelaksanaan kegiatan ini.

“Atas nama Pemerintah Daerah, kami memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan workshop RAD P3AKS dalam rangka memperkuat komitmen untuk melindungi dan memberdayakan perempuan dan anak dalam konflik sosial serta mendesak semua pemangku kepentingan untuk terus melakukan tindakan bersama dalam perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial di Indonesia khususnya di Maluku,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan, RAD P3AKS, sudah menjadi acuan bersama terutama di daerah rawan konflik dan pasca konflik, bahkan sebagai komitmen daerah dalam upaya implementasi.

“Provinsi Maluku telah menyusun regulasi dalam bentuk peraturan Gubernur Maluku tentang Kelompok Kerja (Pokja) P3AKS yang mana periode RAD P3AKS tahun 2017-2020 telah dilakukan dan penyusunan RAD P3AKS periode 2023-2025 juga telah dilakukan oleh pemerintah daerah melalui dinas P3A Provinsi Maluku,’’ ucapnya.

Untuk itu, ia berharap ada kerjasama yang baik antara seluruh elemen maupun stakeholder yang berkompeten, sehingga upaya pencegahan penanganan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, Perencana Ahli Muda Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan, Armi Sosilowati yang menyampaikan sambutan Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, menyampaikan, Kebijakan P3AKS (Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial) merupakan komitmen Indonesia sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB pada resolusi 1325 tentang perempuan, perdamaian dan keamanan yang disahkan pada tahun 2000, resolusi 1325 membahas 3P (pencegahan, perlindungan, partisipasi perempuan dalam konflik.

Kebijakan P3AKS juga, jelas Susilowati sebagai wujud dari implementasi CEDAW General Recommendation no.30 tentang perempuan dalam konflik yang disaahkan pada tahun 2013, tahun 2014, dan peraturan Nomor 18 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial (P3AKS).

Peraturan ini kemudian didukung oleh peraturan-peraturan lainnya untuk implementasinya hingga level provinsi dan kabupaten/kota, diantaranya peraturan mentri koordinator kesejahteraan rakyat No 7 Tahun 2014 Tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P3AKS, peraturan menteri koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan No.2 Tahun 2019 tentang kelompok kerja P3AKS, dan peraturan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak No.5 Tahun 2025.

“Kebijakan-kebijakan ini sebagai bukti kongkret komitmen pemerintah untuk implementasi agenda global perempuan, perdamaian dan keamanan dalam konteks situasi
Indonesia,’’ jelasnya.

Ia juga mengatakan, Kementerian PPPA mendapat amanah dari bapak Presiden tentang 5 (lima) isu prioritas, dimana amanat yang ke-3 adalah “penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak” termasuk dalam hal kekerasan akibat konflik sosial.

“Untuk itu, P3KS Selaku ketua harian, dan Deputi Bidang Perlindungan Hak perempuan selaku sekretaris melakukan koordinasi untuk implementasi tiga pilar/bidang dalam RAN P3AKS di level provinsi bahkan di kab/kota,’’jelasnya.

Ie menambahkan, pada priode RAN pertama Tahun 2014-2019, 8 (delapan) provinsi telah menyusun rencana aksi daerah untuk P3AKS.
Untuk Provinsi Maluku telah membentuk POKJA P3AKS melalui Surat Keputusan Gubernur Maluku No. 90 Tahun 2019, dimana proses penyusunan rencana Aksi daerah juga telah di lakukan melalui beberapa pertemuan yang difasilitasi oleh Kementerian PPPA pada tahun 2019-2022.

“Sehingga di hari ini kita mendorong Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas P3A, Kesbangpol, Bappeda, OPD terkait dan lembaga masyarakat untuk melakukan Finalisasi Penyusunan Matriks RAD P3AKS yang sudah tersusun sebelumnya,”tandasnya. (BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA MALUKU).

Trending

Copyright © 2021 Humas Maluku