Connect with us

News

KPK GELAR BIMTEK ANTIKORUPSI BAGI PELAKU DUNIA USAHA DI PROVINSI MALUKU

Published

on

AMBON- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Antikorupsi bagi pelaku Dunia Usaha di Provinsi Maluku, di Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Kamis (20/9/2023).

Bimtek dibuka secara resmi oleh Deputi Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) KPK RI, Wawan Wardiana didampingi Asisten Administrasi Umum Pieterson Rangkoratat dan Kasatgas III Dit. Permas, KPK RI David Sepriwasa.
Peserta Bimtek berasal dari BUMD, BUMN, perusahaan swasta dan Asosiasi di wilayah Maluku.

Bimtek mengusung tema “Berantas Korupsi, Toma Maju, Maluku Berintegritas, Katong Bisa,” bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai integritas antikorupsi.
Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya yang disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Maluku, Pieterson Rangkoratat mengatakan, pemberantasan korupsi merupakan agenda nasional yang harus dilaksanakan bersama-sama, namun pemberantasan korupsi tidak hanya dapat dilakukan oleh KPK RI saja, melainkan juga harus melibatkan seluruh elemen bangsa, termasuk dunia usaha.
“Atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, saya sangat mendukung dan memberikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada KPK RI yang telah menyelenggarakan kegiatan ini di Provinsi Maluku,” ucapnya.

Gubernur berharap melalui kegiatan ini, para pelaku dunia usaha di Maluku dapat menambah wawasan pengetahuan dalam rangka peningkatan peran serta dunia usaha pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pentingnya nilai-nilai integritas guna mencegah terjadinya korupsi di Maluku.

Berdasarkan data pengungkapan kasus kejahatan korupsi dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2022, sebutnya, KPK telah memproses pelaku tindak pidana korupsi sebanyak 1.515 orang. Dari sejumlah pelaku tersebut, tercatat sebanyak 371 orang pelaku korupsi dari sektor pelaku dunia usaha dengan modus operandi yang paling banyak terkait dengan penyuapan dan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara ataupun pegawai negeri.
Hal ini, lanjutnya, dapat terjadi dikarenakan adaya keinginan para pelaku usaha agar dimenangkan dalam tender yang diikutinya dalam konteks pengadaan barang jasa, ingin memonopoli proyek-proyek yang ada di suatu daerah, ingin mendapatkan prioritas atau maunya cepat tanpa mengikuti prosedur aturan yang berlaku seperti misalnya pengurusan perijinan dan sebagainya.

“Bimtek ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman dunia usaha tentang korupsi, mendorong terbangunnya awareness dan berperilaku antikorupsi pada ekosistem dunia usaha, sehingga dapat melakukan pencegahan korupsi dengan menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi dalam kegiatan usahanya, seperti transparansi, akuntabilitas dan mengedepankan nilai-nilai integritas,”imbuhnya.
Untuk itu, Gubernur berharap dunia usaha dapat berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan pencegahan korupsi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Saya ucapkan terima kasih kepada kalangan dunia usaha baik itu BUMD,BUMN, sektor swasta dan asosiasi di wilayah Provinsi Maluku yang telah berpartisipasi sebagai peserta dalam kegiatan ini. semoga bimtek ini memberi manfaat yang luas kepada dunia usaha dan pemerintah daerah secara keseluruhan,”tandasnya. (BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA MALUKU)

Trending

Copyright © 2021 Humas Maluku