Connect with us

info

TUJUH ARAHAN SEKDA JADI PENEKANAN PEMBAHASAN DALAM FORUM OPD DINAS KEHUTANAN PROVINSI MALUKU

Published

on

AMBON- Sekretaris Daerah Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si, IPU membuka resmi Forum OPD Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Tahun 2024, di lantai II Kantor Dinas Kehutanan setempat, Rabu, (20/3/2024).

Forum mengusung tema “Sinergitas Perencanaan Pembangunan Kehutanan dalam Menghadapi Perubahan Iklim untuk Maluku Maju dan Berkelanjutan”, dihadiri para pejabat eselon III dan IV serta pejabat fungsional lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, para Kepala UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Wilayah Provinsi Maluku serta para Kepala UPTD-KPH kabupaten/kota se-Maluku.

Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, Sekda mengapresiasi penyelenggaraan forum OPD sebagai bentuk tanggung-jawab bersama dalam upaya mensinergikan penyelenggaraan pembangunan kehutanan dari pusat, daerah sampai ke tingkat tapak di Provinsi Maluku.

Sekda mengatakan, luas kawasan hutan Provinsi Maluku ±3,9 juta hektar atau 72,34% dari luas daratan atau 3,11% dari luas kawasan hutan Indonesia, memiliki potensi sumber daya alam hayati dan ekosistem serta potensi kawasan hutan yang dapat dimanfaatkan dan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Maluku.

“Untuk itu, kegiatan Forum OPD Dinas Kehutanan Provinsi Maluku tahun 2024, diharapkan berimplikasi kepada makin optimalnya pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Dinas Kehutanan Provinsi Maluku tahun 2025, sesuai dengan potensi sumber daya hutan di daerah guna pengejawatahan Rencana Pembangunan Daerah tahun 2025-2026,”ujarnya.

Sekda pun menyampaikan beberapa isu yang perlu menjadi bahan diskusi dalam forum antara lain, pertama, isu perubahan iklim, dimana pemerintah berkomiten untuk menurunkan emisi GRK sesuai dokumen ENDC sebesar 31,89% setara dengan 915 juta tco2eq dengan upaya sendiri dan 43,20% setara dengan 1.240 juta tco2eq dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

“Kementerian LHK telah mencanangkan program Indonesia’s Folu Net Sink tahun 2030 dan pemanfaatan proyek RBP Redd+ periode 2014-2016 GCF output 2. Untuk itu jajaran kehutanan di daerah dapat mendukung kebijakan tersebut, dimana dukungan pendanaan dapat diusulkan melalui badan pengelolaan dana lingkungan hidup,” ungkapnya.

Kedua, tingginya angka kemiskinan masyarakat sekitar hutan, sehingga program yang direncanakan melalui kegiatan perhutanan sosial dapat ditingkatkan.

Ketiga, masih adanya klaim hak ulayat masyarakat hukum adat atas kawasan hutan yang berpotensi menimbulkan konflik tenurial, untuk itu perlu dilakukan upaya percepatan penyelesaian perda tentang masyarakat hukum adat dan tata batas kawasan hutan secara partisipatif.

Keempat, ancaman kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau panjang, untuk itu diperlukan kolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam pengendalian karhutla di maluku.

Kelima, masih adanya lahan kritis yang belum direhabilitasi serta degradasi dan deforestasi.
Keenam, belum optimalnya pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan.

Dan ketujuh, masih adanya pembalakan liar dan peredaran hasil hutan secara ilegal. (BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA MALUKU)

Trending

Copyright © 2021 Humas Maluku