Connect with us

News

PJ. GUBERNUR MALUKU TERIMA KUNJUNGAN AUDIENSI LPSK RI

Published

on

AMBON- Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Sadali Ie menerima audiensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia, di ruang kerja Gubernur Kantor Gubernur Maluku, Kamis (20/6/2024).

Pj. Gubernur yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Biro Hukum dan Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan menyambut hangat kedatangan LPSK.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, kami memberikan apresiasi atas kunjungan yang di lakukan oleh LPSK pada hari ini, sebagai wujud kepedulian kita bersama dalam melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban, “ ucapnya.
Kehadiran LPSK, kata Pj. Gubernur penting untuk memberikan hak-hak terhadap korban maupun saksi.
“Pemprov Maluku berharap bisa bersinergi melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan, terutama saksi dan korban, “ pungkasnya.
Sementara itu, dalam audiensi, Wakil Ketua LPSK RI, Wawan Fahrudin menjelaskan tujuan kedatangan pihaknya ke Pemerintah Provinsi Maluku salah satunya adalah guna melakukan koordinasi pelaksanaan program nasional LPSK yaitu Sosialisasi Program Perlindungan Berbasis Komunitas yang akan diselenggarakan pada 22 Juni 2024 mendatang.
“Program ini lahir atas pertimbangan LPSK mengenai perlunya sebuah kerja kolaboratif untuk dapat mengoptimalkan dan mengakselerasi penjangkauan dan pelaksanaan perlindungan yang diberikan oleh LPSK kepada saksi dan korban. Gagasan kerja kolaboratif ini dilakukan dengan melibatkan masyarakat sipil/komunitas sebagai upaya untuk mendukung keefektifan dan efisiensi LPSK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, “ujarnya.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut sebagai upaya penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang kehadiran Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas, yang bertujuan untuk mengakselerasi akses keadilan bagi masyarakat khususnya saksi dan Korban.

“LPSK menyadari sangat membutuhkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat termasuk dalam hal ini Bapak Gubernur beserta seluruh jajaran pemerintah daerah Provinsi Maluku, sehingga diharapkan pelaksanaan Sosialisasi Program Perlindungan Saksi dan Korban ini dapat mendorong dan memperkuat kelompok-kelompok masyarakat sipil dalam mendukung kerja perlindungan dan pemulihan terhadap saksi dan korban, dengan model pelaksanaan yang bersifat kolaboratif agar saksi dan korban lebih dekat dan mudah serta cepat dalam mengakses keadilan, “harap dia.

Dalam audiensi, Fahrudin juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi Maluku dalam membentuk kantor perwakilan di Maluku.

“Fungsi LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi atau korban dalam peradilan pidana di Indonesia. Untuk menjangkau masyarakat di seluruh Indonesia, karena ini mandat Undang-Undang, maka LPSK berharap dapat membuka perwakilan LPSK di Maluku, “tandasnya (BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA MALUKU)

Trending

Copyright © 2021 Humas Maluku