Connect with us

News

PJ GUBERNUR MALUKU KUKUHKAN TIGA PJS BUPATI

Published

on

AMBON- Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie mengukuhkan tiga (3) Penjabat Sementara (Pjs) Bupati di Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, pada Selasa (24/9/2024).

Ketiga Pjs Bupati masing-masing Melkias Mozes Lohy (Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Maluku) sebagai Pjs. Bupati Kabupaten MBD, Djalaludin Salampessy (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Maluku) sebagai Pjs. Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur dan Husein (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku) sebagai Pjs. Bupati Kabupaten Buru Selatan.

Pengukuhan yang dilakukan ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Nomor 100.2.1.3-3821 Tahun 2024, tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Pada Provinsi Maluku.

Sebagaimana diketahui, penunjukan Pjs dikarenakan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel, SBT dan MBD menjalani masa cuti kampanye karena bertarung di Pilkada Serentak 2024, sehingga untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan selama cuti, ditunjuklah Pjs untuk memimpin masing-masing daerah.

Dalam arahannya, Penjabat Gubernur Sadali Ie menegaskan kepada ketiga Pjs, untuk segera memimpin roda pemerintahan dengan melakukan konsolidasi, koordinasi dan adaptasi lingkungan kerja bersama Forkopimda, DPRD, TNI/Polri, penyelenggara pilkada dan jajaran birokrasi pemerintah kabupaten serta elemen masyarakat lainnya.

“Suksesnya pilkada menjadi tanggung jawab penuh saudara-saudara. Karena itu, bangun relasi yang terbuka dengan Forkopimda kabupaten dan TNI/Polri untuk menjaga stabilitas keamanan daerah selama masa kampanye,” tegasnya.

Pj. Gubernur juga meminta kerjasama dan dukungan tokoh agama, masyarakat, pemuda dan pihak lainnya untuk terus menghimbau masyarakat agar proaktif menjamin keamanan selama masa kampanye, dan pada waktunya mereka diminta menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab dan sesuai hati nurani.

“Tugas saudara selama kurang lebih 60 hari ke depan sangat jelas sebagaimana pasal 9 ayat 1 dan 2 Permendagri Nomor 1 tahun 2018, dan dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Pjs. Bupati, bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan kepada Mendagri,” ujarnya.

Kepada Pjs, Pj GUbernur juga meminta untuk tetap memegang amanah yang dipercayakan negara dan bertindak secara jujur, adil, netral dan transparan.

“Sesungguhnya, kualitas penyelenggaraan pilkada serentak yang baru pertama kali dalam sejarah bangsa ini, sangat bergantung kepada independensi dan profesionalisme kerja saudara-saudara,”tandasnya.
Turut hadir dalam acara pelantikan, Kabinda Maluku, Pj. Ketua TP-PKK Maluku, Nita Sadali, Plh. Sekda Malukum Dir Binmas Polda Maluku, Danrem 151 Binaya, Ass Intel Kejati Maluku dan lainnya.

Trending

Copyright © 2021 Humas Maluku