Connect with us

News

FORKOPIMDA MALUKU SEPAKAT TERTIBKAN TAMBANG ILEGAL DI GUNUNG BOTAK

Published

on

AMBON – Pemerintah Provinsi Maluku bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku menggelar rapat di Kantor Gubernur pada Rabu, 9 Juli 2025. Rapat ini menyikapi serius permasalahan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Maluku ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda lengkap, termasuk Pangdam XV/Pattimura, Kapolda Maluku, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Maluku, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah Maluku, Danrem 1501 Binaiya, Wakil Kabinda, Bupati Buru, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya.

Juru bicara pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, menjelaskan, dalam rapat tadi ditekankan bahwa semua sepakat ini adalah pertemuan awal secara resmi yang lengkap, dan yang dibahas tadi adalah bagaimana mekanisme penertiban.

“Jadi, yang paling pertama adalah penertiban terhadap penambangan liar tanpa izin atau yang kita kenal dengan PETI,” ungkap Kasrul.

Lebih lanjut, Kasrul memaparkan bahwa hasil rapat selain mengidentifikasi dan menginventarisir persoalan yang ada disana, juga mengecek lagi kelengkapan administrasi, karena terdapat 4 dari 10 koperasi yang belum selesai urusan administrasinya di MODI atau Minerba One Data Indonesia.

“Jika semua administrasi sudah rampung, secara simultan akan dibahas lebih teknis mengenai penertiban di Gunung Botak,” imbuhnya.

Kasrul menegaskan bahwa Gubernur, Pangdam, Kapolda, dan seluruh tokoh yang hadir sepakat bahwa negara harus hadir dalam menindak segala aktivitas ilegal dan membersihkannya. Upaya penertiban di Gunung Botak akan melibatkan Pemerintah Daerah yang bersinergi dengan TNI/Polri sebagai ujung tombak dalam upaya penertiban, sementara Pemda hanya membackup.

Merespon pertanyaan media soal dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan yang mem-backing aktivitas PETI, Kasrul membenarkan bahwa hal tersebut turut dibahas dalam rapat. “Iya, itu juga yang dibahas. Dan sudah disampaikan bahwa oknum-oknum yang mem-backing dalam penertiban ini harus ditindak juga,” tegasnya.

Kasrul berharap seluruh pemangku kepentingan di wilayah tersebut, termasuk Bupati, masyarakat, dan sepuluh koperasi yang ada, dapat memberikan dukungan terhadap rencana penertiban ini sesuai dengan peran masing-masing.

Mengenai waktu pelaksanaan penertiban, Kasrul menyatakan bahwa akan ditentukan dalam rapat teknis yang akan segera dilakukan. “Yang jelas harus cepat. Nanti juga kita informasikan ke publik,” tutup Kasrul. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Copyright © 2021 Humas Maluku