News
Soroti Ketimpangan, Ini Kritik Tajam Gubernur Maluku di Hadapan Senator Senayan

JAKARTA— Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa (HL), tak sungkan melontarkan kegelisahannya. Di hadapan para senator dan perwakilan kementerian dan Kepala Daerah di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan pada Senin, 14 Juli 2025, ia dengan tegas menyuarakan ketimpangan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam forum Diseminasi BLUD DPD RI yang membahas rekomendasi terkait implementasi UU Cipta Kerja dalam kebijakan Tata Ruang Wilayah, Gubernur HL tak sekadar hadir mewakili Maluku, melainkan menyerukan keadilan bagi daerah kepulauan secara menyeluruh.
Gubernur HL menyoroti masalah harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah, terutama dalam konteks Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Maluku sendiri sedang dalam tahap finalisasi revisi RTRW 2013, dengan Perda barunya akan segera disahkan.
“Forum ini penting sekali bagi Pemerintah Daerah, apalagi isu yang akan dibicarakan terkait rencana tata ruang wilayah. Sesuatu yang selama ini menjadi perdebatan antara Pemerintah, baik Kabupaten/Kota secara internal maupun dengan pemerintah pusat,” ujar Gubernur HL.
Sebagai mantan anggota Badan Legislasi DPR RI periode 2019-2024 yang ikut merumuskan UU Cipta Kerja, Gubernur HL mengakui adanya ketentuan batas waktu 180 hari untuk penyelesaian RTRW oleh daerah. Namun, ia menegaskan bahwa penarikan kewenangan ke pusat jika daerah gagal menyelesaikan RTRW bukanlah solusi.
“Yang daerah butuh adalah pendampingan dari pemerintah pusat. Sehingga produk RTRW itu bisa diselesaikan sesuai waktu yang dikehendaki secara ideal,” tegasnya.
Gubernur HL juga mengkritik tajam kebijakan pusat yang tidak memberikan ruang bagi daerah untuk mengelola sumber daya sendiri. Ia mencontohkan sektor kelautan, di mana provinsi memiliki kewenangan administratif untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran maksimum 30 GT ke bawah, namun tidak diperbolehkan menarik retribusi.
“Kami keluarkan izin, kami layani semua administrasi, kapal beroperasi di wilayah kami. Tapi apakah provinsi punya kewenangan untuk menarik pendapatan daerah bukan pajak? Bukan kami yang dapat. Ini potret sentralisme yang menyakitkan. Itu baru satu sektor saja,” keluh Gubernur HL.
Ia menekankan bahwa ketidakseimbangan relasi pusat dan daerah ini bisa berbahaya jika dibiarkan, bahkan menyinggung peristiwa Evernest sebagai dampak dari sentralisasi yang terlalu kuat.
“Kita belajar dari sejarah, dari masa-masa ketika suara daerah diabaikan dan meletup jadi konflik. Karena itu, kita tidak mungkin seperti itu, Maluku harga mati untuk NKRI,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Gubernur HL menyampaikan apresiasi kepada DPD RI yang telah menjadi jembatan suara daerah. Ia berharap rekomendasi yang dihasilkan dalam forum tersebut tidak hanya berhenti di meja birokrasi, tetapi benar-benar didengar dan dijalankan oleh pemerintah pusat.
“Saya berterima kasih kepada rekomendasi DPD yang disampaikan kepada pemerintah pusat dan belakangan ini sudah mulai didengar. Tolong dengarkan suara rakyat, ketika daerah berbicara kami berharap tolong Pempus mendengar, karena rakyat Maluku butuh keadilan,” pungkasnya (**)
-
News4 years ago
Gubernur MI Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Ismail Murad Asrama Haji Waiheru
-
News6 months ago
GUBERNUR MALUKU HADIRI RUPS TAHUNAN BANK MALUKU-MALUKU UTARA DI TERNATE
-
News6 months ago
GUBERNUR MALUKU HADIRI SILATURAHMI DAN BUKA PUASA BERSAMA IKAPATI MALUKU UTARA, TEKANKAN SINERGI ANTAR DAERAH
-
News3 years ago
Sadali Ie Resmi Jabat Sekda Maluku
-
News2 years ago
GUBERNUR DAN IBU WIDYA PRATIWI MURAD DIANUGERAHI GELAR ADAT IMONA BULLEMUI DAN ODAMONA SEMADDERAN
-
Daerah2 years ago
Sekda Maluku Buka Rakor Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
-
News2 years ago
LANTIK PJ BUPATI MALRA DAN KOTA TUAL, INI ARAHAN GUBERNUR
-
News2 years ago
Bunda PAUD Maluku Widya MI Hadiri Komitmen Bersama Gerakan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar yang Menyenangkan