Connect with us

News

Sekda Maluku Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Pembentukan Kopdeskel Merah Putih Bersama Mendagri dan Menkop UKM

Published

on

AMBON – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi di Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Senin (19/5/2025). Pertemuan ini dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Zulkifli Hasan.

Rakor ini bertujuan untuk menyinergikan langkah-langkah strategis dalam pengendalian inflasi di tingkat daerah. Selain itu, sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 memberikan arahan terkait percepatan pembentukan Kopdeskel Merah Putih sebagai upaya penguatan ekonomi masyarakat di tingkat desa.

Dikuti dari mmc.kalteng.go.id, Mendagri mengimbau pemerintah daerah agar tidak ragu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pembentukan Kopdeskel Merah Putih. Pemda dapat memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung pembentukan tersebut.

Lanjut Mendagri, Pemda terkadang ragu menggunakan BTT karena beranggapan hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan darurat. Karena itu, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih yang ditetapkan pada 7 Mei 2025. SE tersebut dapat menjadi payung hukum bagi Pemda sehingga tidak ragu menggunakan BTT dalam pembentukan Kopdeskel Merah Putih.

“Silakan BTT digunakan. Jangan ragu-ragu menggunakan, misalnya untuk membayar biaya notaris untuk desa-desa yang akan membuat badan hukum Kopdeskel Merah Putih,” jelasnya.

Mendagri menekankan, pembentukan Kopdeskel Merah Putih merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih. Pembentukan tersebut, tegas Mendagri, membutuhkan dukungan dari Pemda termasuk pemerintah desa maupun kelurahan.

Mendagri menyampaikan terkait sanksi yang dapat diberikan kepada kepala desa maupun lurah apabila tidak mendukung program nasional seperti Kopdeskel Merah Putih. Sanksi tersebut dapat diberikan oleh bupati dan wali kota selaku pejabat pembina kepala desa maupun lurah. Sementara itu, gubernur dan pemerintah pusat bertugas memberi teguran apabila bupati dan wali kota tidak bertindak saat kepala desa atau lurah melakukan pelanggaran.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, dikatakan, pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait terus berupaya mempercepat pembentukan Kopdeskel Merah Putih. Bahkan, saat ini Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih pada 2 Mei 2025. Satgas tersebut terdiri dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Pihaknya tegas Menkop, telah menargetkan seluruh Kopdeskel Merah Putih sudah terbentuk pada 12 Juli 2025. Karena itu, ia meminta Pemda agar mendukung pembentukan tersebut.

“Mohon dukungannya Saudara-Saudara, para gubernur, para bupati/wali kota dan kita semua. Ini sangat mulia ya, mudah-mudahan ini menjadi titik awal untuk kebangkitan desa-desa,” pungkasnya.

Rapat turut dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi II Bidang Perekonomian dan Pangan Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono. Dan terhubung secara virtual jajaran Pemda serta pejabat terkait lainnya. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Copyright © 2021 Humas Maluku