News
Penataan Kawasan dan Rehab Ismalic Centre Sudah Sesuai Peruntukan
AMBON,- Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Kasrul Selang, menegaskan, proyek penataan kawasan dan rehabilitasi gedung Islamic Centre yang dikerjakan PT Erloom Anugerah Jaya, sudah sesuai peruntukannya.
Hal ini disampaikan Kasrul menyikapi adanya pemberitaan bahwa proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku itu salah sasaran.
Dikatakannya, gedung Islamic Centre adalah aset milik Pemerintah Provinsi Maluku yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Panca Karya melalui ikatan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Islamic Centre itu aset Pemda, dan ada PKS dengan Panca Karya sebagai pengelola,” kata Kasrul di ruang kerjanya, Kamis (18/3).
Dia menjelaskan, selain ruang serbaguna Islamic Centre di lantai dua yang selama ini digunakan untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan sosial-keagamaan, termasuk sering disewa oleh masyarakat untuk acara resepsi pernikahan, pada lantai satu gedung yang berlokasi di Pantai Waihaong, selama ini juga sudah sering disewakan ke pihak ketiga, baik instansi pemerintah maupun organisasi masyarakat sebagai kantor atau sekretariat.
“Sewa menyewa ini sudah berlangsung lama sejak gedung Islamic Centre selesai dibangun. Dan, ini menjadi sumber PAD buat daerah,” ujarnya.
Sekda menambahkan, saat ini yang tengah direhab adalah sejumlah ruangan yang telah disewa sebagai kantor oleh PT. Maluku Energi Abadi, BUMD yang didirikan Pemprov Maluku untuk pengelolaan gas abadi Masela.
Selain Kantor PT. Maluku Energi Abadi, sebagian ruangan juga direhab karena telah disewa oleh Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku sebagai ruang publik dan warung untuk pemberdayaan pengurus dan anggotanya.
“Jadi keberadaan PT Maluku Energi Abadi dan Warung Katong yang dikelola ibu-ibu PKK itu juga penggunaannya disewa dari Panca Karya sebagai pengelola. Kebetulan karena mau dipakai, sehingga rehabilitasinya dibuat sesuai dengan peruntukannya saja,” katanya.
Sebelumnya, lanjut dia, ruang yang digunakan ini juga pernah disewa oleh sejumlah organisasi masyarakat. Karena kondisinya sudah tidak layak lagi digunakan, dan karena ini adalah aset Pemda, maka perlu dirahabilitasi sebelum pihak lain menggunakannya.
“Jadi, sebenarnya tidak ada yang salah dengan itu. Bangunan ini masih tetap milik Pemda, dan mereka yang mau gunakan juga harus sewa ke Panca Karya selaku pengelola,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Sekda, sebagian besar ruangan di lantai satu gedung ini sementara disewakan kepada Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, karena kantor di kawasan Talake sementara dibangun. Ruangan ini belum rehab karena sementara masih dipakai sebagai kantor.
“Jadi persepsinya jangan disalah-artikan. Penataan kawasan dan rehabilitasi gedung yang dilakukan, kebetulan di ruangan yang tidak lagi terpakai dan sudah tidak layak lagi. Sekali lagi, gedung Islamic Centre ini masih aset milik Pemda yang kebetulan dikelola oleh Panca Karya,” katanya. (humasmaluku)
-
News3 tahun ago
Gubernur MI Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Ismail Murad Asrama Haji Waiheru
-
News1 tahun ago
GUBERNUR DAN IBU WIDYA PRATIWI MURAD DIANUGERAHI GELAR ADAT IMONA BULLEMUI DAN ODAMONA SEMADDERAN
-
News2 tahun ago
Sadali Ie Resmi Jabat Sekda Maluku
-
Daerah1 tahun ago
Sekda Maluku Buka Rakor Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
-
News1 tahun ago
Bunda PAUD Maluku Widya MI Hadiri Komitmen Bersama Gerakan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar yang Menyenangkan
-
News12 bulan ago
LANTIK PJ BUPATI MALRA DAN KOTA TUAL, INI ARAHAN GUBERNUR
-
Daerah1 tahun ago
KOMUDITAS EKSPOR PERKEBUNAN MALUKU MENGGELIAT, 14,8 TON PALA-CENGKEH DIEKSPOR KE BELANDA
-
headline2 tahun ago
Gubernur Maluku Lantik Empat Penjabat Karteker di Provinsi Maluku