info
Ini Arahan Sekda di Acara Pembinaan Arsip dan Tata Naskah Dinas
Ambon, – Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang menghadiri acara pembinaan arsip dan tata naskah di lingkungan Pemprov Maluku, Rabu (7/4/2021). Pembinaan berlangsung di lantai 7 Kantor Gubernur Maluku.
Acara dihadiri para staf ahli gubernur, asisten dan pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku dan para pejabat administrasi.
Dalam sambutannya, Sekda mengatakan, penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik harus didukung oleh kemampuan tertib administrasi yang baik. Dan salah satu komponen yang penting dalam ketatalaksanaan pemerintahan adalah administrasi umum. Peningkatan tertib administrasi merupakan salah satu tujuan yang harus dicapai.
“Terdapat permasalahan yang perlu kita cermati yaitu kurangnya perhatian dari kita terhadap masalah administrasi keterbatasan sumber daya, ketidakpahaman dari para pegawai yang bertanggung jawab dalam mengelola administrasi, dan masih banyak lagi permasalahan yang kita temui. Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab kurangnya tertib administrasi di lingkungan Pemprov Maluku,” katanya.
Sekda menjelaskan, dalam upaya mewujudkan tertib administrasi Pemprov Maluku telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku, Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemprov Maluku. Walaupun Pergub ini telah diterbitkan pada tahun 2018 lalu namun dalam implementasinya belum maksimal sesuai yang diharapkan.
“Tata naskah dinas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan arsip karena pada saat pembuatan naskah dinas, saat itu pula tercipta arsip. Arsip tercipta dan dikelola oleh perangkat daerah adalah arsip dinamis yaitu meliputi arsip aktif, inaktif dan vital,” jelasnya.
Di akhir sambutannya, Sekda menyampaikan, pada kesempatan acara pembinaan ini, pemerintah akan membahas bersama tata naskah dinas, baik naskah dinas produk hukum daerah maupun naskah dinas surat, serta arsip dinamis yang dikelola perangkat daerah.
“Diharapkan melalui momen ini, kita memperoleh kesepahaman dan keseragaman dalam pembuatan naskah dinas, mulai dari penulisan kop surat, logo, alamat surat, jenis dan bentuk huruf, jenis kertas, warna tinta untuk tanda tangan sampai dengan tembusan surat, serta pengelolaan arsip dinamis yang baik pada setiap perangkat daerah,” tutup Sekda. (humasmaluku).
-
News3 tahun ago
Gubernur MI Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Ismail Murad Asrama Haji Waiheru
-
News1 tahun ago
GUBERNUR DAN IBU WIDYA PRATIWI MURAD DIANUGERAHI GELAR ADAT IMONA BULLEMUI DAN ODAMONA SEMADDERAN
-
News2 tahun ago
Sadali Ie Resmi Jabat Sekda Maluku
-
Daerah1 tahun ago
Sekda Maluku Buka Rakor Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
-
News1 tahun ago
Bunda PAUD Maluku Widya MI Hadiri Komitmen Bersama Gerakan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar yang Menyenangkan
-
News12 bulan ago
LANTIK PJ BUPATI MALRA DAN KOTA TUAL, INI ARAHAN GUBERNUR
-
Daerah1 tahun ago
KOMUDITAS EKSPOR PERKEBUNAN MALUKU MENGGELIAT, 14,8 TON PALA-CENGKEH DIEKSPOR KE BELANDA
-
headline2 tahun ago
Gubernur Maluku Lantik Empat Penjabat Karteker di Provinsi Maluku