Connect with us

headline

Pemprov Maluku Kembali Raih WTP Untuk Ketiga Kalinya

Published

on

AMBON – Pemerintah Provinsi Maluku kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untu ketiga kalinya, atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2021, yang diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku, Hery Purwanto kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam rapat paripurna di geduang DPRD Maluku, Jumat (27/5/2022l.

Terdapat dua dokumen yang diserahkan oleh Kepala BPK, Hery Purwanto, yang tidak terpisahkan terkait pengelolaan keuangan daerah yang terangkum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yakni, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021 (LKPD TA 2021), dan LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan TA 2021, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan LHP LKPD TA 2021.

Menanggapi capaian tersebut, Gubernur Maluku, Murad Ismail mengatakan, jika opini WTP ini untuk ke- tiga kali secara berturut-turut (2019,2020 dan 2021) dalam era kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno. Pencapaian opini ini, kata mantan Dankor Brimob Polri ini memiliki dua makna. Pertama, menjadi tantangan pemerintah daerah untuk tetap mempertahankan bahkan meningkatkan penyajian laporan keuangan maupun tata kelolanya.

“Kedua, menjadi motivasi agar kita lebih kerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas dalam proses-proses pembangunan di Provinsi Maluku,” tegasnya.

Atas capaian itu, Gubernur menyampaikan penghargaan kepada semua pihak atas dukungan dan kerjasamanya. Hal ini, tentunya memberikan ruang gerak yang lebih leluasa, terutama kepada Tim Audit BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, dalam melakukan pemeriksaan pada Tahun 2022, terhadap Laporan Keuangan Pemprov Maluku Tahun Anggaran 2021.

“Pemprov Maluku menyampaikan apresiasi atas opini WTP dari BPK RI dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang senantiasa melakukan pengawasan selama pelaksanaan APBD provinsi Maluku tahun anggaran 2021. Juga pimpinan BPK provinsi Maluku serta jajarannya, yang bekerja keras menyelesaikan seluruh proses audit ini dengan baik,” ucap Gubernur.

Sementara itu, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD provinsi Maluku dengan WTP, itu artinya laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (Neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Arus Kas (LAK), telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Penjelasan laporan keuangan juga telah disajikan secara memadai dan informatif.

Hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD, sambung politisi Partai PDI-P itu, sudah diserahkan hendaknya dijadikan sebagai dasar pijat bagi dewan untuk lebih mengintensifkan pelaksanaan fungsi anggaran fungsi pengawasan dan fungsi pembentukan peraturan daerah dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

“Selain itu diharapkan, hasil pemeriksaan BPK ini juga akan digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan pengawasan khususnya dalam upaya penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang,” ujar Lucky.

Pada kesempatan itu, Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang dalam sambutanqnya melalui media video televonferece mengatakan, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

Ia menjelaskan, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

“Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,” paparnya.

Terkait LKPD Pemprov Maluku Tahun Anggaran 2021 disusun dan disajikan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.

“Dengan dasar tersebut, maka BPK memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021,” tandas Pius.

Turut hadir dalam rapat paripurna, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Natanhiel Orno, Penjabat Sekda Maluku, Sadali Ie dan sejumlah pimpinan OPD Pemprov Maluku. (Biro Administrasi Pimpinan Setda Maluku).

Trending

Copyright © 2021 Humas Maluku