Connect with us

News

5.107 Siswa Miskin dan Berprestasi di Maluku Sudah Menerima Bantuan

Published

on

AMBON- Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2019,2020, 2021), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, telah menyalurkan bantuan kepada siswa miskin dan berprestasi sebanyak 5.107 siswa dengan total alokasi anggaran sebesar Rp.6,127,6 milyar.

Pemberian bantuan tersebut merupakan realisasi dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Kartu Maluku Cerdas (KMC), dengan besaran bantuan Rp1.2 juta per siswa.

”Sejak tahun 2019 hingga 2021 total 2.800 siswa SMK yang menerima bantuan. Sementara untuk tingkat SMA sebanyak 2.307 siswa, dengan total sebesar Rp6.127,6 miliar,” demikian disampaikan Kepala Bidang Pembinaan SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Anisah, SE.

Anisa menjelaskan, Program BSM adalah Program Nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, menarik siswa miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah atas), serta membantu kelancaran program sekolah.
Sementara KMC juga yang merupakan program prioritas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang juga mendukung komitmen pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan.
“Harapan kita melalui program ini, tentunya dapat membantu dan menyokong anak-anak penerima bantuan untuk menjadi generasi yang berguna bagi bangsa dan daerah.

Karena dengan demikian, anak usia sekolah dari rumah tangga/keluarga miskin dapat terus bersekolah, tidak putus sekolah, dan di masa depan diharapkan mereka dapat memutus rantai kemiskinan yang saat ini dialami orangtuanya,” terang Anisah.

Adapun syarat-syarat pengusulan BSM adalah, merupakan siswa kelas X dan XI, terdaftar sebagai peserta didik pada sekolah yang ditandatangani oleh kepala sekolah. Kemudian, mengantongi surat keterangan dari Dinas Sosial berupa Kartu Miskin/Surat Keterangan Lurah, merupakan siswa/piatu/yatim piatu yang terancam putus sekolah dan belum pernah mendapat bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari pemerintah pusat.
“Sedangkan syarat-syarat sebagai penerima KCM yakni, merupakan siswa kelas X dan XI, terdaftar sebagai peserta didik pada sekolah yang ditandatangani oleh kepala sekolah, surat keterangan berprestasi baik akademik maupun non akademik dari kepala sekolah/sertifikat/piagam, siswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan belum pernah mendapat bantuan KIP dari pemerintah pusat,” tandas Anisah.

Komitmen Pemerintah Provinsi Maluku mendukung Program Nasional untuk membantu siswa miskin memperoleh akses pelayanan Pendidikan, maka Gubernur Maluku, Murad Ismail telah mencanangkan sejumlah program pembangunan dan kesejahteraan di provinsi Maluku, menandai 100 hari masa kerja pertama bersama Wakil Gubernur Barnabas Orno, salah satunya adalah Program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, yakni pemberian Kartu Maluku Cerdas kepada 200 siswa SMA/SMK serta beasiswa miskin kepada 200 anak dari keluarga kurang mampu. (Biro Administrasi Pimpinan Setda Maluku)

Trending

Copyright © 2021 Humas Maluku