Connect with us

News

Dinas Lingkungan Hidup Provmal Gelar Uji Publik I Pembuatan KLHS RPJPD 2025-2045

Published

on

AMBON- Pem6erintah Provinsi Maluku melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH), Rabu (9/8/2023) menggelar Uji Publik I Pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Maluku Tahun 2025-2045.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten Adminstrasi umum, Pieterson Rangkoratat didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Siauta, bertempat di Hotel Marina, Kota Ambon, Rabu (9/8/2023).

Tujuan dari Uji Publik ini adalah untuk menyampaikan hasil pengkajian pembangunan berkelanjutan, menyepakati isu strategis pembangunan berkelanjutan jangka panjang, serta mengidentifikasi permasalahan dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) dan merumuskan sasaran strategisnya agar dapat diintegrasikan dengan dokumen RPJPD Provinsi Maluku tahun 2025-2045.

Kegiatan uji publik ini menghadirkan tim ahli dari Universitas Gajah Mada dan Universitas Pattimura yang ikut membantu dan berkontribusi dalam pembuatan KLHS RPJPD 2025-2045 Provinsi Maluku. Selain itu kegiatan ini juga menghadirkan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Pattimura, Ketua Pusat Studi Lingkungan dan Sumber Daya Alam (PSL-SDA) Unpatti, Pimpinan UPT Lingkup Kementerian LH dan Kehutanan Wilayah Maluku serta para akademisi Unpatti.

Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie dalam sambutannya yang disampaikan Asisten Administrasi Umum, Pieterson Rangkoratat menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan uji publik ini.

Beberapa hal penting ia sampaikan.

Pertama, perencanaan pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan diperlukan untuk menjamin terjadinya keterpaduan dan kesinambungan pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan kondisi dan karakteristik daerah dalam mewujudkan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama.

Oleh karena itu, untuk memastikan diterapkannya prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, pemerintah daerah wajib menyusun KLHS sebagai instrument pengkajian lingkungan hidup pada tataran strategis guna memberikan review/evaluasi terhadap rpjpd dalam rangka memperoleh penilaian komprehensif.

Kedua, dalam menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan pembangunan kualitas hidup manusia, maka pengelolaan dan pendayagunaan sumberdaya alam sebagai modal dasar pembangunan harus benar-benar memperhatikan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, dalam pembangunan seperti perkiraan dampak dan resiko lingkungan hidup, kinerja layanan/jasa ekosistem, efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim.

“Merencanakan masa depan tidak ditentukan dengan apa yang kita kerjakan esok, tetapi merencanakan masa depan ditentukan dengan apa yang kita kerjakan hari ini. Warisan teristimewa untuk anak cucu kita adalah lingkungan yang lestari dan terjaga” ungkap Sekda.

Untuk itu, melalui kegiatan ini, Sekda mengharapkan adanya konstribusi positif dari seluruh peserta uji publik untuk memberikan masukan terhadap penentuan isu strategis, tantangan dan kondisi yang akan dihadapi dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan terkait RPJPD Provinsi Maluku.
Ucapan terimakasih pun Sekda sampaikan kepada tim pembuat KLHS Revisi RPJPD Provinsi Maluku tahun 2025-2045. Seksa
Ia berharap tim dapat bekerja maksimal sesuai peran dan fungsinya untuk menghasilkan kajian yang relevan dan berkualitas, yang dapat menyempurnakan RPJPD Provinsi Maluku sehingga permasalahan lingkungan yang diperkirakan dapat diatasi demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan di Provinsi Maluku. (BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA MALUKU)

Trending

Copyright © 2021 Humas Maluku