Connect with us

News

Pj Gubmal Resmi Melantik Dewan Hakim Dan Panitera MTQ Ke XXX Tingkat Provinsi Maluku

Published

on

AMBON- Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, melantik Dewan Hakim dan Panitera Musabaqah Tilawatil Qur’an ke XXX Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2024, di Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Sabtu (22/6/2024).

Turut hadir dalam acara tersebut, Forkopimda Provinsi Maluku, Bupati Walikota se-Maluku, Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Plh. Sekda Provinsi Maluku dan Sekda Kabupaten/Kota, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, Pimpinan OPD Lingkup Provinsi Maluku dan Kabupaten Kota, Ketua dan Pengurus LPTQ Provinsi Maluku dan Kabupaten Kota.

Sebagaimana diketahui, pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 875 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas, Dewan Hakim dan Panitera Musabaqah Tilawatil Quran XXX Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2024 di Kota Ambon.

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Sadali Ie, mengucapkan selamat bertugas kepada Dewan Hakim dan Panitera MTQ yang baru saja dilantik.

“Kita semua mengenal dan meyakini bahwa para Dewan Hakim dan Panitera ini adalah orang-orang yang memiliki integritas yang tinggi serta memiliki kompetensi atau tingkat kepakaran di bidangnya masing-masing, sehingga tidak bisa kita ragukan lagi, baik di bidang tilawah, tafsir, khat, M2IQ, Syarhil Qur’an dan Fahmil Qur’an,” ujarnya.

Ia mengatakan, ikrar yang sudah disampaikan oleh para Dewan Hakim dan Panitera, bukan hanya disaksikan oleh manusia, tetapi juga disaksikan oleh Allah SWT.
“Manusia boleh tidak mengetahui apa yang kita kerjakan, tetapi Allah Maha mengetahui segalanya, dan semua itu pasti akan dimintai pertanggungjawaban,” kata Pj Gubernur mengingatkan.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa tugas mulia yang diemban ini harus dijalankan secara profesional, apalagi yang di Musabaqahkan adalah Kalamullah yang suci atau tidak boleh ada kebohongan dan kepalsuan di dalam menilai.

“Pada sisi yang sama, penilaian yang jujur, objektif dan kredibel akan sangat bermanfaat bagi peningkatan kualitas peserta MTQ, sebaliknya penilaian yang tidak jujur, tidak objektif, dan tidak kredibel akan merusak kualitas peserta MTQ, bahkan dapat menimbulkan perpecahan atau fitnah di antara sesama kafilah,” tegasnya.

Terhadap Keputusan Dewan Hakim, Pj. Gubernur juga menyampaikan tidak dapat diganggu gugat. Karena itu konsekuensi logisnya Dewan Hakim dan panitera harus cermat, jujur, adil, dan objektif dalam menilai, independen dan bebas dari segala macam pengaruh, kepentingan dan godaan untuk berpihak dan tidak berlaku tidak jujur kepada siapapun.

Untuk itu, Dewan Hakim harus konsisten, berpegang kepada pedoman perhakiman, dan mengesampingkan segala faktor yang dapat mempengaruhi kemurnian dan obyektivitas penilaian.

Pada kesempatan itu juga disampaikan, kualitas pelaksanaan MTQ dari tahun ke tahun semakin berkembang dan kompetitif. Terkait hal itu, ia meminta LPTQ baik provinsi dan kabupaten/kota sebagai lembaga yang berkompeten, untuk terus melakukan terobosan peningkatan kapasitas seluruh komponen, mulai dari peserta, pelatih, Dewan Hakim, serta sistem penilaian.

“Saya yakin dengan upaya-upaya tersebut, prestasi dapat diraih secara lebih baik di tingkat nasional maupun internasional, “ungkapnya.

Kepada semua Kafilah MTQ dari seluruh Kabupaten Kota se-Maluku yang telah mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, dengan dorongan semangat ingin mempersembahkan predikat yang terbaik bagi daerahnya, Pj Gubernur juga mengingatkan lagi bahwa prestasi dan kejuaraan bukanlah segalanya, apalagi jika sampai menempuh cara-cara yang tidak elegan hanya untuk sebuah nama dan kebanggaan juara.

“Mari berlomba secara sportif, raih prestasi yang terbaik dalam rangka pembangunan generasi Qur’ani sebagai modal sosial,” pungkasnya. (BIRO
ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA MALUKU)

Trending

Copyright © 2021 Humas Maluku