Connect with us

News

PJ GUBERNUR MALUKU SERAHKAN REMISI UMUM KEPADA NARAPIDANA DI LAPAS KELAS IIA AMBON

Published

on

AMBON- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui PJ Gubernur Maluku SadaliI Ie, Sabtu (17/8/2024) menyerahkan Remisi Umum bagi Narapidan dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Pidana di Lapas Kelas IIA Ambon, Sabtu, (17/8/2024).

Saat mengunjungi Lapas, Pj. Gubernur didampingi Pj. Ketua TP-PKK Maluku, Nita Sadali dan Plh. Sekda Maluku, Suryadi Sabirin bersama istri.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly dalam sambutan tertulis yang dibacakan Pj. Gubernur Sadali Ie menyampaikan, rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.

“Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, setelah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, “ungkapnya.

Dikatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

Menteri Yassona berpesan, seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, untuk dijadikan sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan maupun program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

“Kedepannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri warga binaan dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat,” pesannya.

Bertepatan dengan peringatan HUT ke-79, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang, terdiri dari 175.728 orang narapidana dengan rincian remisi umum (Pengurangan sebagian) sebanyak 172.678 orang, remisi umum ii sebanyak 3.050 orang (Dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas) dan 1.256 orang anak binaan dengan rincian pengurangan masa pidana (Pengurangan sebagian) sebanyak 1.215 orang, pengurangan masa pidana ll sebanyak 41 orang (Dimana setelah mendapatkan pengurangan masa pidana ini dinyatakan langsung bebas).

“Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini bagi seluruh warga binaan. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang, khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara,”imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo menyebutkan, sebanyak 995 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku mendapat remisi.

Berdasarkan data sistem database Pemasyarakatan tanggal 16 Agustus 2024, lanjut Hendro, jumlah isi hunian di Maluku sebanyak 1.675 orang terdiri dari narapidana 1.280 orang, tahanan orang, anak binaan 22 orang dan anak 3 orang. Sementara kapasitas hunian di Maluku hanya 1.342 orang.

“Dari jumlah tersebut sebanyak 1.015 orang warga binaan diusulkan untuk peroleh remisi umum dan pengurangan masa pidana umum tahun 2024 yakni remisi bagi 995 narapidana dan pengurangan masa pidana bagi 20 anak binaan,” pungkasnya. (BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA MALUKU)

Trending

Copyright © 2021 Humas Maluku