Connect with us

News

PEMPROV MALUKU DEKLARASI TOLAK JUDI ONLINE

Published

on

AMBON- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku dan Bupati/Walikota se-Maluku mendeklarasikan Gerakan Tolak Judi Online di Provinsi Maluku. Deklarasi ini digelar bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Provinsi Maluku ke-79 bertempat di Tribun Lapangan Merdeka Ambon, Senin (19/8/2024).

Gerakan ini merupakan respons terhadap maraknya aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan dampak negatif.

Deklarasi ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Penjabat Gubernur Maluku, Forkopimda Maluku, Kepala OJK Maluku, Kepala Bank Indonesia Maluku, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Maluku, dan seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Maluku, diakhiri dengan seruan dan simbolisasi penolakan terhadap judi online.

Penjabat Gubernur Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si, IPU, menegaskan bahwa perjudian adalah kegiatan melanggar hukum dan perlu diambil langkah tegas untuk memberantasnya.

“Gerakan yang melibatkan berbagai pihak ini, sebagai upaya pemerintah provinsi dalam memberantas praktik judi online yang sangat meresahkan di kalangan ASN maupun masyarakat.Kami ingin memberikan kesadaran kolektif dan melakukan upaya preventif kepada seluruh masyarakat Provinsi Maluku agar terhindar dari Judi Online,” tegas Sadali.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Maluku, Andi M. Yusuf, mengatakan, judi online adalah aktivitas ilegal yang dapat mengakibatkan kerugian finansial, gangguan mental, dan gangguan psikologis serta dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan.

OJK, telah mengambil peran secara nasional dalam memberantas judi online dengan memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasi terkait dengan transaksi judi online.

OJK juga, sebut Andi Yusuf telah meminta bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Khusus di Maluku, kami mengambil langkah upaya pencegahan dengan melakukan kampanye masif berkerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku, Forkopimda dan seluruh Bupati/Walikota untuk berkomitmen mencegah dan memberantas judi online secara konsisten di wilayah Maluku,” ujarnya.

Pihak OJK juga telah meminta seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Maluku untuk turut mengkampanyekan gerakan tolak judi online, baik secara internal dan eksternal termasuk melarang dan mewaspadai aktivitas judi online di lingkungan masing-masing.

Lebih lanjut, jelas Andi Yusuf, Pemerintah Provinsi Maluku telah mengambil kebijakan untuk menerbitkan Surat Edaran dari Penjabat Gubernur Maluku kepada seluruh Bupati/Walikota se- Provinsi Maluku dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup Pemerintah Daerah untuk selalu memberikan contoh sikap perilaku yang baik dan berintegritas, serta tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online.
Surat Edaran tersebut menginstruksikan kepada seluruh Bupati/Walikota untuk melarang judi online di lingkungan instansi pemerintah, mengkampanyekan gerakan tolak judi online secara masif di lingkungan instansi pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat, serta bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memberantas judi online di wilayah masing-masing.

(BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA MALUKU)

Trending

Copyright © 2021 Humas Maluku