Connect with us

News

WAGUB TANDATANGANI NOTA KESEPAKATAN PERUBAHAN KUA-PPAS DAN MENYERAHKAN RANPERDA PERUBAHAN APBD TA 2023 PEMPROV MALUKU

Published

on

AMBON- Wakil Gubernur Barnabas Nathaniel Orno, menghadiri Rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD Provinsi Maluku dan Pemerintah Provinsi Maluku terhadap Kebijakan Umum Anggaran danm Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2023, Senin (09/10/2023), di Gedung DPRD Maluku, Karang Panjang.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun dihadiri seluruh Anggota DPRD Maluku, Forkopimda, para Asisten dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Maluku.
Gubernur dalam sambutannya, yang disampaikan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Dewan, atas saran dan masukan dalam pembahasan KUA serta PPAS APBD Provinsi Maluku TA 2023.
“Pada kesempatan yang baik ini, saya mengucapka terimakasih kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, terutama Badan Anggaran, atas kerjasamanya sehingga Rancangan Perubahan KUA serta perubahan PPAS APBD Provinsi Maluku TA 2023dapat dilkasanakan sebagai upaya meningkatkan kinerja dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Wagub mengatakan, perubahan KUA serta PPAS APBD Provinsi Maluku TA 2023 yang telah disepakati bersama, akan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam Menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku TA 2023, yang dalam waktu dekat akan disampaikan kepada Dewan untuk dibahas dan disetujui bersama, selanjutnya akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI guna ditetapkan menjasi Peraturan Daerah (Perda).
Sebagai kelanjutan dari penandatangan Nota Kesepakatam Perubahan KUA PPAS APBD Provinsi Maluku TA 2023, maka Pemerintah Provinsi Maluku juga menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku.
“Sebagaimana diamanatkan dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pemda bersama DPRD, dapat melakukan perubahan APBD, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran seperti terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan Daerah, penyesuaian alokasi belanja daerah dan penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang harus dianggarkan secara penuh pada Rancangan Perubahan TA 2023,” jelas Wagub.
Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku 2023, jelas Wagub, disusun dengan perkiraan penerimaan yang lebih realistis dan hati-hati dan selanjutnya dialokasikan melalui belanja daerah sesuai bidang prioritas dengan mempertimbangkan sisa waktu tahun anggaran berjalan.
Adapun beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dilakukannya perubahan APBD TA 2023 antara lain, pertama, penyesuaian pendapatan daerah berdasarkan realisasi semester pertama tahun berjalan, dan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) TA 2022 yang harus digunakan dalam perubahan APBD TA 2023.
Kedua, penyesuaian Anggaran Belanja Daerah dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum yang ditentukan penggunaannya TA 2023.
Ketiga, kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan daerah melakukan penyesuaian penggunaan anggaran Dana Alokasi Umum TA 2023 untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 sesuai sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI. Nomor 900.1.9.1/5252/SJ/ Tanggal 29 September 2023.
Secara garis besar, Wagub juga menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku TA 2023 adalah sebagai berikut, pertama, Pendapatan Daerah pada APBD TA 2023 murni ditetapkan sebesar 3,018 trilyun, pada perubahan APBD naik menjadi 3,145 trilyun atau 4,20 persen.
Kedua, bagian belanja daerah yang semula ditetapkan sebesar 2,908 trilyun bertambah menjadi 3,159 trilyun atau naik 6,02 persen.
“Dari gambaran perubahan pendapatan daerah tahun 2023 sebesar 3,145 trliyun jika dibandingkan dengan perubahan belanja daerah tahun 2023 sebesar 3,159 trilyun, maka terdapat defisit anggaran sebesar 14,507 milyar dalam Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku TA 2023,” jelas Wagub.
Selanjutnya, untuk pembiayaan daerah yang merupakan transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran dapat digambarkan sebagai berikut, pertama, penerimaan pembiayaan daerah tahun 2023, yang bersumber dari perkiraan Silpa sebesar 98,750 milyar, namun berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku TA 2022 bertambah menjadi 152,779 milyar atau naik 54,71 persen yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).
Kedua, pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan pada APBD murni TA 2023 sebesar 136,672 milyar, mengalami penambahan menjadi 138,172 milyar atau naik 1,10 persen.
“Dari gambaran perubahan pembiayaan tersebut, dan bila diperhadapkan, maka terdapat pembiayaan netto sebesar 14,607 milyar. Dengan demikian, deficit pada Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun 2023 sebesar 14, 607 milyar, ditutupi oleh pembiayaan netto juga sebesar 14,607 milyar, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nihil,’’tandas Wagub.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku TA 2023 dari Wakil Gubernur Maluku Barnabas N. Orno kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Azis Sangkala (BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA MALUKU)

Trending

Copyright © 2021 Humas Maluku